Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana akibat hukum bagi Notaris selaku PPAT yang telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus penggelapan pajak, yang mana tentu saja sangat mencoreng nama baik Lembaga Kenotariatan. Masalah pada penelitian ini adalah mekanisme kewajiban pembayaran pajak oleh warga negara yang menggunakan jasa Notaris dan akibat hukum bagi Notaris selaku PPAT yang melakukan tindak pidana penggelapan pajak. Sehubungan dengan kewenangannya tersebut Notaris dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya dalam membuat akta otentik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan secara melawan hukum. Pembayaran PPh dan BPHTB merupakan salah satu syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut, Pada dekade belakangan ini, terdapat oknum Notaris yang tersandung permasalahan hukum, baik permasalahan yang tidak disadari maupun yang disadari oleh oknum yang bersangkutan, salah satu contoh kasusnya adalah mengenai pembayaran pajak jual-beli tanah yang dititipkan oleh klien kepada Notaris untuk dibayarkan kepada Negara. Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |